TEMPO.CO, Bogor – Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan Bupati Bogor, Ade Yasin, telah memberikan draft untuk pencabutan izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Sentul City.
Baca juga: Kasus Air Sentul, PDAM Bogor Bahas Rekomendasi Ombudsman
“Mereka (Pemkab Bogor) sudah mendiskusikan draft untuk pencabutan izin SPAM terhadap PT. SGC,” kata Teguh saat dikonfirmasi Tempo, Senin 25 Maret 2019.
PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) merupakan perusahaan air yang selama ini mengalirkan air di wilayah Sentul City, dan dianggap melanggar karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Menurtu Teguh, pihaknya masih membahas draft yang telah dirancang oleh Bupati Bogor tersebut. Dalam draft tersebut, kata Teguh, dibahas tentang pencabutan SPAM PT. SGC dan penunjukan PDAM Tirta Kahuripan sebagai pengelola SPAM.
“Termasuk timetable pelaksaan masa transisi terkait penyerahan SPAM dari PT. SGC ke PDAM Tirta Kahuripan,” kata Teguh
Dalam Laporan Hasil Akhir Penyelidikan (LHAP) Ombudsman RI menemukan praktik maladministrasi dalam sistem penyediaan air minum di wilayah Sentul City. Dalam praktik tersebut PT. SGC membeli air baku dari PDAM Tirta Kahuripan sejak 2005 dan mengaliri air ke warga dengan imbalan pembayaran yang dimasukkan dalam Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) warga.
Baca juga: Penjelasan PT Sentul City Soal Beda Tarif Air PDAM Jadi Rp 9000
Dalam temuan itu juga, Ombudsman mendapati PT. SGC membeli dengan harga murah daripada harga jual PDAM Tirta Kahuripan, kemudian menjual ke masyarakat Bogor dengan harga tinggi.